Pada 10 April 2026, bertempat di ruang kelas PKU, Universitas Muhammadiyyah Jakarta, Ketua Umum MUI DKI Jakarta menekankan bahwa kader PKU harus memiliki kapasitas intelektual yang luas, mencakup penguasaan fikih yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap isu-isu kontemporer seperti ekonomi moneter, kebijakan publik, dan diplomasi internasional.
Mahasiswa didorong untuk tidak sekadar mengikuti arus utama, melainkan mampu memberikan solusi berbasis data dan metodologi ilmiah terhadap realita sosial yang terus berubah. Selain itu, Gus Faiz menyoroti perlunya spesialisasi profesi bagi para kader, misalnya menjadi auditor halal atau ahli filantropi Islam, agar peran mereka terasa nyata di masyarakat.
Secara keseluruhan, teks ini menggarisbawahi visi untuk mencetak ulama yang tidak hanya ahli dalam teks keagamaan, tetapi juga bijak dalam merespons tantangan zaman dengan pendekatan yang multidisipliner.
Point-point yang sampaikan sebagai berikut:
1. Visi Utama dan Identitas PKU MUI
Program PKU MUI DKI Jakarta dirancang sebagai program andalan untuk merevitalisasi dunia keumatan, di mana institusi ini harus fokus pada tanggung jawab utamanya. MUI didorong agar tidak sekadar meniru program dari organisasi kemasyarakatan lain (seperti Muhammadiyah atau NU) hanya karena takut dianggap tertinggal. Secara lembaga, MUI tidak didesain semata-mata untuk mengurusi peringatan hari besar agama di musala atau sekadar mendirikan tenda darurat saat bencana seperti banjir dan kebakaran terjadi. Mahasiswa PKU diharapkan aktif mengkritisi masalah publik, namun kritik tersebut wajib dibangun berdasarkan kapasitas dan kapabilitas keilmuan yang memadai, bukan sekadar ikut-ikutan tren protes.
2. Pembaruan Cara Pandang Ulama (Tajdidul Faqih)
Pembaruan dalam Islam tidak boleh hanya terbatas pada teks ilmunya saja (seperti ilmu fikih atau tafsir), tetapi yang paling penting adalah memperbarui cara pandang para ulamanya (tajdidul Faqih). Ulama dituntut untuk lebih jeli memperhatikan objek dari kewajiban (mukallaf bihi), dan tidak hanya membahas subjek manusianya (mukallaf). Sebagai ilustrasi, kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat otomatis gugur apabila kondisi suatu wilayah, misalnya Jakarta, sedang dilanda banjir yang parah. Untuk mencapai tingkat analisis yang tajam, mahasiswa PKU diwajibkan memahami tiga instrumen ijtihad secara mendalam, yaitu tangkihul manat, takhrijul manat, dan tahkikul manat, serta wajib memiliki kemampuan membaca kitab kuning dengan tata bahasa Arab yang benar.
3. Studi Kasus Fikih Kontemporer dan Dinamika Ekonomi
Mahasiswa diajarkan untuk menggabungkan pemahaman teks agama dengan realitas sosial dan ekonomi:

* Hukum Bitcoin sebagai Mas Kawin: Dalam menentukan hukum, ulama tidak bisa hanya terpaku pada definisi uang secara tradisional (malun mutaqawam), tetapi harus memperhatikan penguasaan sebuah negara atas sistem moneter. Pertimbangan hukum juga harus mencakup fluktuasi nilai yang sangat ekstrem yang rentan melahirkan perselisihan (gharar), serta mencegah kerugian di pihak istri pada masa depan apabila nilai tukarnya tiba-tiba merosot tajam.
* Realita Pelaksanaan Haji dan Dam: Ulama diajak kritis terhadap esensi denda (Dam) karena terdapat keraguan logis terhadap ketersediaan dua juta ekor kambing impor dan fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang terstandardisasi di Arab Saudi (seperti yang ada di Australia atau Selandia Baru). Fakta bahwa daging sembelihan kini dikalengkan dan dikirim ke negara-negara Afrika dinilai telah melenceng dari tujuan syariat awal, yakni untuk dibagikan kepada fakir miskin di Makkah (fuqaraul haram). Lebih jauh, penyelenggaraan ibadah haji saat ini telah bergeser menjadi ekosistem pariwisata yang dikapitalisasi untuk mendatangkan devisa, guna bersaing dengan wisata komersial di Dubai dan Qatar.

* Peran Auditor Halal: Mahasiswa didorong untuk memiliki spesialisasi profesi menjadi auditor halal yang berani turun langsung ke lapangan (misalnya inspeksi ke RPH atau pasar hingga ke daerah Gorontalo) karena pemahaman teori tidaklah cukup tanpa pengalaman teknis. Titik krusial mengenai kehalalan masa kini juga terletak pada bahan seperti gelatin pada permen, atau proses memurnikan gula yang menggunakan arang, di mana sumber dari arang tersebut harus diuji terlebih dahulu.
4. Tinjauan Kritis Filantropi Zakat dan Kebudayaan Lokal
Penerapan instrumen zakat profesi di lapangan mendapat kritik tajam akibat minimnya pemahaman dasar para pemangku kebijakan tentang batas kekayaan atau nisab. Sempat terdapat kebijakan berupa surat edaran gubernur yang keliru karena memaksa petugas penyapu jalanan (PPSU) dengan gaji sangat minim (Rp300.000) untuk membayar zakat, yang jelas sangat membebani hidup mereka. Kebijakan penurunan standar nilai nisab emas hingga 14 karat demi sekadar mengejar target agar lebih banyak orang wajib berzakat juga dikritik, karena dinilai sangat lemah baik dari sisi logika ekonomi maupun landasan fikih. Di sisi yang berlainan, para ulama juga diingatkan agar tetap bersikap luwes dan bijak mengakomodasi tradisi sosial yang menentramkan masyarakat, seperti tradisi menerima “zakat guru” hingga budaya tahlilan 7 hari 7 malam di Betawi dan Madura.
5. Analisis Kebijakan Publik dan Geopolitik Internasional
Para kiai disarankan untuk menguasai ilmu matematika probabilitas serta analisis kebijakan publik (misalnya melalui pendidikan Lemhannas) supaya sadar bahwa kebijakan dirumuskan dengan mitigasi risiko yang kompleks. Konsep perhitungan risiko kebijakan ini dianalogikan dengan sikap membatalkan perjalanan jika harus melewati sungai yang dipenuhi buaya, atau kebiasaan seseorang membaca doa Yasin di pesawat karena ia memikirkan keselamatan keluarganya di rumah. Di level internasional, mahasiswa harus memahami bahwa arah kebijakan negara sering ditentukan oleh adu kekuatan dan simbiosis mutualisme, sebagaimana dicontohkan melalui jatuhnya Bung Karno akibat menentang Amerika, dinamika negosiasi antara Soeharto dan Bill Clinton mengenai negara Myanmar, hingga kebijakan luar negeri “American First” milik Donald Trump.
6. Pendekatan Multidisiplin untuk Isu Sosial (Kasus LGBT)
Terkait penanganan isu seperti LGBT di tataran pembuat kebijakan negara (merujuk pada pengalaman pembicara di Wantimpres era Presiden Jokowi), pemerintah disarankan tidak terburu-buru meminta pendapat dari kalangan agamawan. Langkah pertama yang dinilai tepat adalah mengumpulkan data lapangan dari tenaga pendidik (seperti di kampus kedinasan Akmil, Akpol, dan STPDN), pakar medis atau dokter kejiwaan terkait dengan persebaran penyakit menular, serta mendengar masukan para budayawan tentang kearifan dan budaya lokal. Secara menarik, dalam ruang dialog lintas agama dengan para tokoh pendeta Katolik dan Protestan, disepakati persamaan prinsip bahwa esensi pernikahan yang diakui serta diberkati oleh agama adalah pernikahan yang “produktif” atau bertujuan nyata untuk memiliki keturunan (hifzun nasal).
7. Spesialisasi Lulusan, Ilmu Kalam, dan Diplomasi
Lulusan PKU dirancang secara khusus agar memiliki keterampilan lintas disiplin yang praktis:
* Diplomasi Islam: Mahasiswa dianjurkan untuk mempelajari literatur diplomasi seperti kitab As-Siyar buah karya Imam Muhammad ibn Hasan Asy-Syaibani, dengan harapan lulusannya nanti bisa diakomodasi dan direkrut menjadi ASN diplomat di Kementerian Luar Negeri.
* Akuntansi Dasar: Pembekalan keterampilan akuntansi dasar diberikan agar ulama memiliki kecakapan profesional dalam menghitung dan mengelola dana zakat.
* Filsafat dan Ilmu Kalam: Memperdalam ilmu kalam (teologi) dan filsafat dinilai semakin mendesak, terutama untuk merespons serta membentengi masyarakat dari peningkatan angka ateisme di kalangan anak-anak muda saat ini.

8. Inovasi Digital, Keberanian Mengkaji Fatwa, dan Target Internasional
Untuk mengikuti perkembangan zaman, mahasiswa PKU sangat dituntut kontribusinya guna mengembangkan aplikasi mandiri milik MUI, salah satunya dengan membuat ragam konten kreatif seperti infografis tentang fatwa maupun video animasi edukasi (contoh praktisnya panduan mencuci pakaian suci dari najis di laundry). Pada tingkat intitusional, PKU bertekad menyejajarkan kualitasnya dengan program S3 internasional (termasuk merintis program perkuliahan jarak jauh dengan Al-Azhar Mesir) serta membangun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) secara mandiri untuk mencetak profesi seperti para pembimbing ibadah haji. Mengambil inspirasi dari tokoh Kwik Kian Gie saat membangun kampus IBII, institusi PKU tidak perlu sekadar memburu pengakuan administratif pemerintah, asalkan sanggup membuktikan lulusannya berkualitas dan siap diserap oleh kebutuhan pasar. Pada akhirnya, mahasiswa PKU justru ditantang agar memiliki keberanian untuk meninjau dan mengkaji ulang fatwa-fatwa yang dahulu dikeluarkan oleh MUI jika ditemukan pergeseran pada konteksnya, sehingga kelak PKU dapat diandalkan sebagai poros pembaruan di internal MUI.