Preloader
  • By Ahmad Irfan
  • (0) comments
  • October 28, 2026

Hasil Tes Kelulusan PKU XX

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah:

Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menyatakan kelulusan tes  mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta angkatan XX Tahun Akademik 2027-2028, perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta;

b. Bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam lembaran ini adalah mereka yang dinyatakan lulus pada tes tertulis, qiraatul kutub, qiraatul qur’an dan wawancara pada tanggal 14 Oktober 2026 bertempat di Rumabatavi The Tavia Jakarta;

Mengingat :

a. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Provinsi DKI Jakarta;
b. Keputusan Musyawarah Daerah X Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4-5 Desember 2023;
c. Musyawarah Kerja Daerah III Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18-19  Agustus 2026;
d. Rapat Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 September 2026.

Memperhatikan :
a. Hasil penilaian tim penguji pada Tes Penerimaan Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta angkatan XX Tahun Akademik 2027-2028;
b. Hasil keputusan Rapat Badan Pelaksana Pendidikan Kader Ulama (BPPKU) MUI Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2026.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan nama-nama terlampir dalam surat keputusan ini sebagai mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XX yang dinyatakan LULUS dalam mengikuti rangkaian pelaksanaan tes yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2026, dan kepada mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh program pendidikan dan pengkaderan yang dilaksanakan oleh Badan Pelksana Pendidikan Kader Ulama (BP-PKU) MUI Provinsi DKI Jakarta;

Kedua : Segala biaya yang diakibatkan oleh keputusan ini dibebankan pada anggaran hibah Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta pada anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dan 2028;

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Oktober 2026 M
17 Jumadil Awal 1448 H.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI DKI JAKARTA
Ketua Umum,
K.H. MUHAMMAD FAIZ
Sekretaris Umum,
K.H. AUZA’I MAHFUDZ

Ahmad Irfan

previous post next post

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

contact info

subscribe newsletter

Awesome hexagon themed stream pack, You can change hexagon

Get updates On New Courses and News

© 2024 Pendidikan Kader Ulama MUI DKI Jakarta | All Rights Reserved

Choose Language >>